Prediksi Jika Teluk Jadi Daratan; Bencana Mengerikan (Mungkin) Terjadi




Banyak yang memprediksi jika tidak ditangani sesegera mungkin, maka nasib Teluk Kendari benar-benar akan menjadi daratan luas. Ya, bukan hal mustahil terjadi, sebab fakta pendangkalan teluk saat ini terus terjadi akibat tekanan dari sedimentasi lumpur yang terbawa air sungai, sampah rumah tangga hingga limpahan limbah B3 terus mengendap di dasar teluk. Limbah ini berasal dari hotel, pasar, rumah sakit dan industry yang beroperasi di sekitar kawasan teluk.

Luas Teluk Kendari pada tahun 1960 seluas 1.675 Ha, tahun 1995 seluas 1.125 Ha dan di tahun 2000 seluas 1.084 Ha. Diperkirakan dalam 10 tahun mendatang teluk kendari berubah menjadi daratan seluas 923,4 hektar, sehingga perairan Teluk Kendari tinggal 197,1 hektar. Lebih jauh lagi diprediksi sampai 24 tahun mendatang berubah menjadi daratan seluas 1.091,1 hektar, sehingga Teluk Kendari sisa seluas 18,8 hektar. Data yang diolah tim LSM Teras Kendari ini diperoleh dari rangkaian penelitian panjang para pihak, terutama dari pusat penelitian lingkungan hidup perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Pakar ekologi Universitas Haluoleo Kendari, Dr Ir La Ode Alwi MSc mengatakan, penyumbang terbesar dari sedimen di Teluk Kendari berasal dari sejumlah sumber utama, yakni, luapan lumpur dari Sungai Wanggu, Gunung Nipa-nipa- Nanga-nanga dan aktivitas warga yang memanfaatkan kawasan di sekitar Teluk Kendari untuk membangun rumah.
Khusus yang bersumber dari aktifitas warga, memberikan sumbangsi kerusakan yang tidak sedikit, dimana hampir sebagian besar sampah rumah tangga bermuara ke teluk. “Jadi teluk ini ibarat tong sampah raksasa yang menampung sampah warga kota,”kata DR Alwi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sultra bersama pemerintah di tiga daerah kabupaten/kota perlu membuat peraturan daerah bersama untuk menjaga dan menyelamatkan Teluk Kendari dari ancaman pendangkalan. Peraturan daerah bersama sangat diperlukan karena Daerah Aliran Sungai Wanggu sebagai penyumbang sedimentasi terbesar di dalam Teluk Kendari meliputi wilayah ketiga daerah otonom itu.
“Begitu pula dengan kawasan Gunung Nipa-nipa dan Nangananga, yang saat ini sebagian besar sudah menjadi tempat pemukiman penduduk, meliputi tiga wilayah daerah, Kota Kendari, Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe,”kata La Ode Alwi. 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika Teluk Kendari benar-benar menjadi daratan luas?

Anda mungkin sudah tahu, jika saat ini terdapat 22 sungai/kali yang melintasi Kota Kendari dan bermuara ke Teluk Kendari. Sungai terbesar yang bermuara adalah Sungai Wanggu. Sungai Wanggu terletak di Satuan Wilayah Sungai (SWS) (Lasolo-Sampara) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian besar daerah aliran sungai (DAS) Wanggu berada pada daerah pemukiman penduduk, tambak dan areal pertanian. DAS Wanggu  seluas wilayah 32.389 hektar membentang dari pegunungan Boroboro, Wolasi hingga Teluk Kendari. Artinya, Sungai Wanggu yang menguasai Daerah Aliran Sungai  (DAS) seluas 339,73 km2 merupakan penyumbang sedimentasi terbesar mencapai 143.147 m3/tahun.

Pendangkalan dan penyempitan teluk kendari berdampak sistemik jika dikaitkan dengan keberadaan 22 sungai yang bermuara ke teluk.  Aliran sungai diprediksi akan terhambat , bahkan, berpotensi untuk membaliknya air ke pemukiman saat sungai sedang banjir. Ini ditambah lagi dengan masivnya  pencemaran dari hulu sungai yang semuanya  bermuara ke Teluk Kendari. Termasuk, endapan lumpur yang membuat semakin dangkalnya teluk.  Kita tahu, daratan akan mendesak lautan, sewaktu-waktu nanti akan muncul bencana air karena Teluk Kendari tempat bermuaranya seluruh sungai. Saat daerah penampungannya dijadikan daratan, secara langsung mengurangi tempat penampungan banjir sungai. Apakah pemerintah sudah menyiapkan adaptasinya?

Dengan limpahan lumpur dan debit air, ditambah dengan kondisi topografi tanah kota yang rendah,  maka Kota Kendari sangat rentan terdampak bencana banjir dan membahayakan jiwa masyarakat Kota Kendari. Masalahnya, setengah dari penduduk kota Kendari yang saat ini berjumlah kurang lebih 280.239 jiwa orang kini terkosentrasi di 10 kecamatan dan 64 kelurahan. Dan sepertempat jumlah penduduk itu,  kini bermukim di sepanjang pinggir teluk kendari.

Profesor DR Alwi, pakar lingkungan Universitas Haluoleo mengungkap, bahwa, ancaman bencana alam berupa banjir bukan mustahil akan terjadi di masa-masa yang akan datang. Apalagi konsep pembangunan kota saat ini tidak berbanding lurus dengan kondisi lingkungan pemukiman penduduk. Sebagai contoh, pembangunan jalan-jalan dalam kota saat ini tidak seimbang dengan lingkungan pemukiman warga. Pembangunan jalan raya lebih tinggi dari pemukiman/ halaman rumah warga.

Setidaknya, banjir yang terjadi  Tahun 2013, 2015 dan 2017  silam menjadi pelajaran paling berharga bagi masyarakat Kota Kendari, dimana banjir kala itu merendam hampir  seluruh Kota dan membuat warga harus mengungsi meninggalkan harta benda mereka. Kita tentu tidak ingin itu terulang kembali.  Tak hanya itu, sebagian dari mereka menggantung hidup dari hasil laut Teluk Kendari seperti mencari kerang, ikan dan kepiting. Aktifitas pembangunan di dalam kawasan teluk dipastikan akan merusak ekosistem perairan teluk. Teluk Kendari memiliki banyak spesies ikan, kerang, plankton (semacam tumbuhan makanan ikan), dan zooplankton (sejenis hewan sebagai makanan ikan). Ekosistem ini akan hilang saat terjadi pengubahan ekosistem ke ekosistem yang lain. Zooplankton dan plankton sebagai makanan ikan hilang secara perlahan-lahan. Ikan yang ada di sana juga akan hilang, termasuk sarang ikan, seperti terumbu karang.


 Berikut masalah yang terjadi teluk  kendari saat ini:

1.      Pendangkalan Teluk Kendari akibat limpahan sedimentasi lumpur dari 22 sungai yang bermuara di teluk kendari.
2.      Penjualan lahan yang dilakukan oleh para mafia tanah, onum warga, petugas BPN dan oknum Pemkot Kendari
3.      Pembangunan jalan-jalan di kota yang kini lebih tinggi dari pemukiman penduduk
4.      Penimbunan laut oleh oknum yang menguasai lahan di teluk kendari
5.      Reklamasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra yang membangun Masjid di tengah Teluk Kendari
6.      Reklamasi yang dilakukan Pemkot Kendari dengan berdalih memangun smart poin di pinggir teluk

1.Khusus kasus Reklamasi di Teluk Kendari, hingga kini belum-belum terakomodasi dalam peta Reklamasi Nasional. Yang artinya Reklamasi Tekluk Kendari tidak akan pernah menjadi kasus  nasional seperti kasus reklamasi Teluk Jakarta, Reklamasi Teluk Benoa, Bali, Reklamasi pantai Makassar. Sebagai bahan informasi tentang Terluk Kendari sejumlah regulasi telah dibuat untuk melindungi teluk kendari dari degradasi lingklungan pertama, Berdasarkan RTRW Sultra khususnya Kendari, kawasan Teluk kendari sebagai Jalur Hijau. 2012-2032 (Perda Kota Kendari)
2. Perubahan atas fungsi RTRW tanpa Peninjauan per jangka waktu 5 tahun Pemprov/Pemkot melanggar UURI no. 26 thn.2007 tentang Penataan Ruang.
3. Penebangan yang di lakukan terhadap hutan/pohon Mangrove melanggar UURI no. 27 thn. 2007 tentang perlindungan ekosistem, pengolahan kawasan pesisir dan mangrove.
4. Mati dan hilangnya ekosistem penyeimbang lingkungan.
5. Hutan Mangrove merupakan hutan lindung bukan milik pribadi.
6. Yang berdiam jangan mengeluh jika suatu ketika ada dampak yang akan menjadi bencana.
7. Korupsi nyata terhadap lingkungan, wewenang penegak hukum.

Comments

Popular Posts