Sejarah Ekspansi Perkebunan Sawit di Konawe Utara


Ekspansi pekebunan sawit di Konawe Utara telah menghancurkan hutan alam. foto: Yoshasrul




Hijau perkebunan sawit menghampar luas sejauh mata memandang. Deretan pepohonan sawit berjajar rapi mencapai puluhan ribu hektar  membentang di jazirah konawe utara hingga keperbatasan provinsi sulawesi tengah.

Pohon-pohon sawit ini milik sejumlah perusahaan yang kini menanamkan investasi di konawe utara. Hampir seluruhnya telah menghasilkan buah dan masih ada ribuan  pohon lagi yang sedang masa peremajaan.

Namun jangan salah, ranumnya buah sawit tak semanis nasib warga konawe utara khususnya di Kecamatan Asera, Wiwirano dan Langgikima kini. Warga yang umumnya petani tengah diperhadapkan dilema yang cukup besar.

Hari-hari  sepanjang belasan tahun dari era kepemimpinan  Gubernur Kaimoddin hingga Nur Alam, dilalui warga dengan kepiluan.

Janji-janji manis perusahaan yang akan mensejahterakan rakyat, kini berubah menjadi petaka, buah sawit yang selayaknya diproduksi menjadi minyak dan menghasilkan uang sama sekali tidak terbukti.

Warga terpaksa mengubur dalam-dalam impian manis itu karena buah sawit yang ranum dibiarkan membusuk. Warga menjadi buruh sampah di lahan mereka sendiri  dan mau tidak mau harus memusnahkan buah sawit dengan cara dibakar.

Penantian panjang itu terkadang membuat masyarakat frustasi. Bukan saja karena warga diperhadapkan dilema pengelolaan buah sawit yang tidak bernilai ekonomi tetapi juga warga tidak lagi bisa memamfaatkan lahan mereka untuk bercocok tanam tanaman jangka pendek karena hampir seluruh lahan warga berdiam telah ditumbuhi pohon sawit.

Selama belasan tahun tanah konawe utara menjadi surga perkebunan sawit. Bahkan perkebunan sawit di konawe utara sendiri telah ada jauh sebelum daerah ini dimekarkan menjadi daerah otonom tahun 2007 silam. Saat itu konawe utara masih merupakan wilayah dari kabupaten konawe yang berpusat di unaaha. para pemilik perusahaan sawit berlomba-lomba  ekspansi dan menanamkan modal ke daerah yang baru empat tahun mekar tersebut.

Mudahnya pemberian ijin dan pelepasan kawasan menjadi salah satu daya tarik para pengusaha sawit menanamkan investasi mereka.

PT Perkebunan Nusantara IV adalah perusahaan perintis yang membuka lahan perkebunan di asera tahun 1997 silam. Semenjak berinvestasi perusahaan milik negara itu belum menyediakan satu pun pabrik sawit. Berbagai alasan kerap dikemukan pihak perusahaan yang pada gilirannya tidak juga menguntungkan nasib warga petani.

Kondisi tersebut tentu jauh berbeda ketika pertama kali PT Perkebunan Nusantara  datang. Mereka menjanjikan akan memproduksi minyak sawit serta akan mempekerjakaan ribuan tenaga kerja local. Namun seluruh janji-janji perusahaan tidak kunjung dipenuhi.
Konversi lahan dari hutan alam ke perkebunan sawit di kabupaten konawe utara menyebabkan bencana lingkungan. foto: Yoshasrul 

Alih-alih mensejahterakan rakyat kehadiran perkebunan sawit membawa imbas bagi masyarakat, warga terlanjur menyerahkan lahan-lahan  mereka ke perusahaan untuk ditanami sawit. Ditambah lagi  perusahaan menjerat masyarakat dengan kesepakatan.

Tak hanya perusahaan yang mengumbar janji dalam berbagai kesempatan pemerintah kerap mengelu-elukan keberadaan investor akan mensejahterakan rakyat. Tak heran pemerintah konawe utara sangat optimisme daerah yang baru empat tahun mekar tersebut akan maju pesat bersaing dagan daerah lainnya di sulawesi tenggara.

Perusahaan – perusahaan sawit dan tambang diharapkan menjadi andalan pemasukan pendapatan daerah serta menjadi lapangan kerja buat masyarakat konawe utara.

Untuk menjaring investasi pemerintah konawe utara membuat sejumlah kemudahan bagi para investor  diantaraya kemudahan perijinan. Ini ditandai dengan lahirnya sejumlah perijinan pinjam pakai kawasan. Sayangnya kemudahan perijinan  pada perusahaan hanya menguntungkan para oknum pejabat pemerintah dan berimbas pada merosotnya pendapatan daerah. Ini diakui sendiri oleh pejabat bupati konawe utara.
Keberadaan perkebunan sawit tak mengubah kehidupan warga menjadi sejahtera. foto: Yoshasrul

Seyogyanya kehadiran perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan dapat mensejahterakan daerah tersebut, namun faktanya hingga kini daerah tersebut masih saja menjadi daerah terbelakang dan miskin di banding daerah lain di sulawesi tenggara.

Sejak awal terdapat lima perusahaan sawit yang mengolah kurang lebih 12.000 hektar lahan sawit yang membentang di seluruh wilayah konawe utara. Dalam prakteknya, seluruh perusahaan-perusahaan menerapkan dua pola intensifikasi lahan  inti dan plasma yang seluruhnya telah melalui proses sertifikasi.

Lahan-lahan warga yang telah sertifikasi tersebut telah pula diagunkan perusahaan ke berbagai bank di indonesia sebagai prasyarat mendapatkan pinjaman lunak dana perbankan. Praktek ini merupakan satu dari sekian modus operandi perusahaan sawit mengeruk keuntungan. Modus lainnya yakni mengajukan pinjam pakai lahan di hutan produksi yang memiliki kayu melimpah. Dari kayu-kayu hasil tebangan tersebut dijual secara ilegal ke pasar gelap.

Kehadiran perkebunan sawit tidak sepenuhnya memberikan kesejahteraan, tetapi sebaliknya membawa malapetaka bagi masyarakat. Umumnya warga pemlik lahan hanya menjadi obyek pelengkap penderita saja. Masyarakat nyaris tidak diberi hak atas kehadiran perusahaan.

Idealnya, masyarakat diberikan bagian dari aset perusahaan karena selain sebagai pemiliki lahan, warga memiliki peran  menjaga sekaligus menjadi pekerja. Perusahaan sawit justeru mermarginalkan keberadaan masyarakat khususnya petani.

Ironisnya pemerintah yang diharapkan menjadi mediator komunikasi antara perusahaan dan warga juga tak mengambil peran. Justeru cenderung menjadi pihak yang yang ikut berkolaborasi dengan perusahaan. Ini dapat dilihat dari perjalanan sawit di asera. Berkali-kali masyarakat meminta pemerintah  menjembatani permasalahan, tapi tidak pernah mendapat tanggapan serius, bahkan  terkesan tidak peduli.

Kehadiran perusahaan ibarat bom waktu bagi masyarakat. Selain merubah pola hidup ekonomi masyarakat, ekspansi perusahaan-perusahaan  sawit telah melahirkan konflik baru, terutama masyarakat adat dan perusahaan. Protes yang dilayangkan masyarakat adat  Sambawa (Sabandete Walandawe) di  Kecamatan Asera menjadi contoh kerasnya perlawanan rakyat atas kehadira perusahaan sawit di jazirah konawe utara.

Warga terpaksa membakar dan menebang seluruh pohon kelapa sawit yang dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sultra Prima Lestari.

Tindakan massa petani tersebut dipicu sikap sawit PT Sultra Prima Lestari yang hingga kini terus memperluas lahan perkebunan mereka sehhingga mencamplok tanah adat di dua desa tersebut.  Warga bersama tokoh adat telah berkali-kali mengingatkan agar pihak perusahaan agar segera menghentikan aktifitas penenaman namun tidak diindahkan.

Ironisnya kehadiran polisi yang seharusnya menjadi penengah konflik juga tidak menguntungkan masyarakat adat, bahkan cenderung menjadi memihak pada perusahaan.

Masyarakat adat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, merupakan satu kesatuan hukuma adat  yang masih berkembang dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat yang mendiami daerah sambandete-walandawe adalah yang dimaksud oleh undang-undang karena keberadaanya telah lama jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka.

Tetapi terkesan diabaikan oleh pemerintah khususnya bupati konawe utara. Dalam proses penyelesaian sengketa tanah adat sambandete-walandawe yang telah di serobot oleh PT Sultra Prima Lestari (perkebunan sawit) dan PT Pertambangan Bumi Indonesia (tambang nikel) prosesnya lambat dan berlarut-larut.

Kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat adat sambawa semua aktifitas perusahaan diatas tanah akan di hentikan. Ini diperkuat pula  hasil peninjauan DPRD kabupaten konawe utara di lokasi tanah adat dan ditemukan bukti-bukti kebenaran jejak sejarah adat adat sambawa yang secara turun-temurun dimanfaatkan masyarakat secara arif dan berkelanjutan.

Raup, mantan Ketua DPRD Konawe Utara dan kini menjabat Wail Bupati Konawe Utara pernah mengungkapkan, bahwa , secara kelembagaan DPRD Kabupaten Konawe Utara telah mengirimkan surat ke pihak eksekutif , bupati untuk menerbitkan surat keputusan untuk mengakui lahan tersebut sebagai tanah adat masyarakat adat sambandete-walandawe. 

Sayangnya perjuangan masyarakat adat memperjuangkan hak-hak mereka tidak kunjung terpenuhi , bahkan  kesepakatan antara masyarakat adat dan pemerintah tesebut tidak diindahkan perusahaan  dan semakin memperluas areal konsesi sawit mereka.

Pembukaan puluhan ribu areal sawit di Kecamatan Wiwirano dan Kecamatan Asera telah berdampak luas pada rusaknya kualitas lingkungan hidup. Tak hanya persoalan hilangnya akses ekonomi masyarakat terhadap alam  tetapi jauh dari itu pembukaan lahan telah menyebabkan hilangkan keseimbangan ekosistem hutan.

Dapat dibayangkan berapa banyak jenis kayu kayu yang hilang dan berapa ribu jenis flora fauna yang musnah saat pembukaan areal sawit. Pembukaan areal sawit lebih sporadis dari perusahaan HPH yang menggunakan pola tebang pilih pembukaan areal sawit benar-benar menghilangkan fungsi hutan dengan system babat habis. Kondisi ini berdampak terjadinya banjir yang melanda pemukiman penduduk konawe  utara setiap tahun. Bahkan pada tahun 2007 silam tercatat sejumlah desa di kecamatan asera luluhlantak dihantam banjir bandang yang mengorbankan harta benda masyarakat. Dan Eskalasi bencana kian tahun kian dasyat. Terakhir di Tahun 2017- 2018 saat banjir bandang terdasyat yang melanda hampir seluruh kawasan Konawe Utara. 

Catatan dinas Kehutanan Sultra dari sekitar 300 ribu hektar  hutan konawe utara hampir seluruhnya telah dikapling untuk pembukaan areal pencadangan termasuk untuk lahan sawit.

Dinas Kehutanan  Sulawesi Tenggara sendiri merasa tidak setuju dengan pembukaan lahan sawit karena tidak memperhatikan aspek ekologi. Pembukaan areal sawit tidak hanya berada di dataran dengan kemiringan lebih dari 35 derajat tetapi juga telah memasuki area kawasan hutan produksi dan  hutan lindung.

Karena itu juga pihak kehutanan mencurigai dari sekitar 200 ribu hektar rencana pembukaan lahan sawit di sultra hanya separuhnya yang benar-benar kebun sawit. Sisanya pohon-pohonnya ditebang dan lahannya  dibiarkan terlantar. Contoh paling kongkrit adalah lahan sawit wiwirano yang kini terlantar tanpa hasil.

Sebagaimana diatur dalam pp nomor 34 tahun 2002 tentang tata cara pelepasan lahan maka seharunya dimulai dengan tahapan  pengusulan investor sawit yang diajukan bupati selaku kepala daerah kabupaten yang selanjutnya direkomendasikan oleh gubernur  dan diteruskan ke menteri kehutanan.

Bila mengacu mekanisme tersebut, maka dipastikan hampir seluruh perusahaan sawit yang saat ini beramai-ramai melirik sulawesi tenggara untuk menanamkan investasi tidak ada yang memenuhi standar.

Ironisnya pemerintah kabupaten  berusaha memaksakan kehendak mereka untuk tetap memberi ijin pembukaan lahan sawit, tanpa melakukan control lebih mendalam terhadap apa yang sementara dilakukan perusahaan di lapangan.

Maraknya perluasan sawit di konawe utara membuat Walhi mendesak pmerintah segera melakukan moratorium atas segala perijinan perusahan sawit. ***

Comments

Popular Posts