Kerukunan di Mekar Sari
Desa Mekar Sari
masuk dalam wilayah Kecamatan Wawonii Tengah. Sebelumnya, Desa Mekar Sari
merupakan salah satu dusun dari Desa Wawo Indah. Berdasarkan kebijakan pemda Konawe tahun 2011,
Dusun Mekar Sari dimekarkan menjadi sebuah desa. Pemekaran ini lebih didasarkan
pada konstelasi politik jelang pilkada Konawe saat itu. Karena sebelumnya, tidak ada pembahasan
perihal pemekaran Desa Mekar Sari di tingkat pemerintahan desa induk – Wawo
Indah.
Hal ini
dipertegas oleh pernyataan Suyatno - salah seorang transmigran asal Jawa Tengah
sekaligus Imam Desa Mekar Sari - bahwa jelang pencalonan kembali – Lukaman
Abunawas – sebagai bupati Konawe, maka
Mekar Sari sudah dimekarkan menjadi sebuah desa.
“Saya nggak tau
pak..yang jelas Mekar Sari dimekarkan tempo hari..waktu pak Lukman mau nyalon
kembali sebagai bupati,”katanya.
Sejak berdirinya
Desa Mekar Sari, sampai hari ini baru satu kali diadakan pemilihan kepala desa
dan menetapkan Nicolaus – transmigran asal Flores NTT – sebagai kepala desa
pertama, yang sebelumnya beliau juga merupakan pelaksana kepala Desa Mekar Sari
pasca pemekaran.
Dipilihnya
Nicolaus menunjukkan era demokrasi terbangun baik di desa ini, mengingat . Masyarakat
Desa Mekar Sari merupakan masyarakat heterogen yang terdiri dari beberapa
etnis, antara lain: Jawa, Sunda, Bali, Bugis, Flores NTT dan sebagian kecil
etnis lokal. Etnis Flores yang berjumlah 32 kepala keluarga merupakan komposisi
terbesar di desa ini. Etnis ini menempati lebih dari separuh penduduk Desa
Mekar Sari yang totalnya berjumlah 52 kepala keluarga. Mereka begitu menjaga kerukunan antar etnik dan agama.
Sebagian besar
masyarakat Desa Mekar Sari beragama Kristen Katolik disusul agama Islam dan
Hindu. Untuk menjalankan aktivitas peribadatan, masyarakat Desa Mekar Sari pada
dasarnya masih menggunakan fasilitas peribadatan yang ada di desa induk - Wawo
Indah. Hal ini disebabkan karena beberapa kelompok agama di desa ini belum
mempunyai rumah ibadah.
Karena sebagian
besar Desa Mekar Sari adalah masyarakat transmigran, maka hak masyarakat atas
kepemilikan tanah diwilayah ini telah dialokasikan oleh Pemerintahan Kabupaten
Konawe pada saat itu. Setiap KK (Kepala Keluarga) mendapatkan total luasan
lahan sebesar 2 hektare, dengan perincian; ¼ Ha lahan pekarangan/rumah, ¾ Ha
lahan I (satu) dan sisanya 1 Ha adalah lahan II (dua) yang merupakan kawasan
hutan.
Sertifikat
kepemilikan lahan diserahkan oleh BPN Konawe kepada masyarakat pada tahun 1993,
tepat 2 tahun setelah mereka bermukim di Mekar Sari Desa Wawo Indah Kecamatan
Wawonii Tengah.
Sertifikat yang
diberikan sebanyak 1 (satu) paket yang terdiri atas 3 sertifikat masing-masing
terdiri atas; 1 (satu) sertifikat untuk lahan pekarangan/rumah, 1 (satu)
sertifikat untuk lahan I (satu) dan 1 (satu) lainnya untuk lahan II (dua).
Masyarakat Desa
Mekar Sari sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Komoditas
unggulan di desa ini adalah jambu mete dan kelapa. Sedangkan tanaman jangka
pendek yang ada di desa ini berupa sayur-sayuran dan ubi. Tanaman jangka pendek
ini hanya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan
melaut (nelayan) di desa ini hanya dilakoni oleh sebagian kecil etnis Bali.
Sedangkan sebagian besar usia produktif dari etnis Flores lebih memilih bekerja
sebagai buruh di Kota Kendari. Sesuai pernyataan Nicolaus – Kepala Desa Mekar
Sari – bahwa sebenarnya banyak anak-anak muda di desa ini tetapi mereka
merantau ke Kota Kendari dan bekerja sebagai buruh toko.
Hasil panen
komoditas pertanian seperti jambu mete dan kopra, biasanya dijual kepada para
penampung lokal atau dipasarkan langsung ke Kota Kendari.
Comments
Post a Comment