Hutan Magrove di Teluk Kendari Tersisa 20 Hektar Saja
Arifin (40 th), petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota
Kendari melontarkan keprihatinannya pada kondisi hutan mangrove di kawasan teluk
kendari saat ini.
“Saya
benar-benar prihatin dimana secara fakta, hutan mangrove di teluk kendari terus
menyusut akibat telah beralih fungsi,”kata Arifin.
Tersisa dua puluh hektar hutan mangrove saja yang
masih ada, selebihnya kini dikuasai oleh oknum-oknum
warga dan telah disertifikatkan secara.
“Saya juga bingung kenapa warga bisa menguasai lahan
di kawasan teluk kendari, padahal dalam rencana tata ruang wilayah Kota
Kendari, kawasan teluk kendari merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh di kuasai atau
diperjualbelikan,”ujarnya.
Kendati demikian, sesuai tugas dan fungsinya, BLH Kendari
akan terus melakukan pelestarian dan perlindungan hutan mangrove di kawasan
tersebut dan tetap melakukan pendekatan persuasive dengan warga agar tidak melakukan pembangunan dan
perusakan hutan mangrove.
Mafia Tanah
Anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Ali mengaku prihatin
dengan aktifitas jual beli tanah di kawasan teluk Kendari, mengingat kawasan tersebut adalah tanah Negara dan
merupakan kawasan konservasi perairan laut.
“Bagaimana mungkin laut bisa disertifikat, ini
sangat disayangkan,”kata Muhammad Ali dalam diskusi terbatas yang
diselenggarakan AJI Kendari.
Menurutnya, jika ditelusuri maka akan sangat banyak
actor yang terlibat dari proses jual beli tanah teluk kendari, terutama
keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari selaku penerbit
sertifikat.
“Ini sangat
mengherankan sekaligus sangat tidak masuk akal jika BPN tidak mengetahui
tanah-tanah yang mereka sertifikat itu masuk dalam kawasan teluk, sebab dalam
aturannya, sebelum sertifikat terbit terlebih dahulu dilakukan pengukuran
tanah. Mana mungkin mereka (BPN, Red) mengukur di atas air,’kata Ali yang juga
politisi Partai Golkar berapi-api.
Senada dengan Muhammad Ali, Eksekutif Daerah Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra menuding adanya mafia tanah di kawasan teluk
Kendari. “Aktifitas penguasan lahan di teluk kendari sangat massif dan
terstruktur dan tidak berdiri sendiri. Jika ditelusuri maka akan sangat banyak
aktior-aktor yang terlibat di sana,”kata Kisran.
Ia mencontohkan, terbitnya sertifikat tentu tidak
terjadi begitu saja, ada proses atau tingkatan yang terjadi layaknya pengurusan
tanah selama ini. Misalnya, sebelum sertifikat tanah diterbitkan, ada penerbitan
surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah
kelurahan atau desa sehingga ini menjadi
dasar oleh badan pertanahan untuk menerbitkan sertifikat.
“Tetapi perlu
ingat, sebelum sertifikat diterbitkan, petugas berkewajiban melakukan peninjauan lahan untuk pengukuran. Jadi pertanyaan kita, kenapa sertifikat bisa
terbit di atas laut? Berarti selama ini, petugas BPN tidak melakukan peninjauan
lapangan atau pengukuran lapangan,”ungkap Kisran.
Kisran menyayangkan, pihak BPN Kendari yang diundang secara resmi berdiskusi tidak hadir.
“Ini mengindikasikan pihak BPN Kendari tidak peduli atau bisa jadi mereka
dengan sengaja menghindari diskusi dengan para pihak, karena takut menuai
kritikan. Ini artinya, isu mafia tanah di teluk terjadi benar-benar terjadi dan
diduga oknum BPN merupakan salah satu
pihak yang dicurigai ikut terlibat, ”tohok
Kisran.



Comments
Post a Comment