Buku “Kedermawanan Yang Menipu”


Suatu ketika saya bertemu dengan kawan Supriadin dan Irfan Ido, keduanya adalah aktifis penggiat sosial dari LSM Yayasan Pusat Studi Hukum Kebijakan (YPSHK). Kami bertemu di sebuah rumah makan bernama pondok bamboo, tempat dimana para aktifis LSM selalu bertemu atau kongkow-kongkow berdiskusi untuk segala hal.     Dengan sengaja Supriadin mengajak saya untuk bergabung dalam project penulisan sebuah buku  terkait buruknya tata kelola program Bahteramas milik pemerintah provinsi. Buku itu kemudian kami beri judul “Kedermawanan Yang Menipu”.

Ya, buku yang cukup menggelitik, dan diskusikan hampir berbulan-bulan lamanya. Sebelum memulai pekerjaan panjang ini, Supriadi menyodorkan saya setumpuk data hasil audit  sosial program bahteramas hasil kerja warga desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara yang dijadikan sampel penelitian YPSHK. Saya juga memeriksa catatan perjalanan para distrik fasilitator serta resume hasil pertemuan antara warga masyarakat, para aktor program  dan tim distrik fasilitator, yang merupakan  rangkaian kegiatan round table discusion yang cukup alot dan melelahkan itu, sepanjang masa program penelitian berlangsung.

Dari data hasil audit sosial Program Bahteramas yang dilakukan tim YPSHK menemukan fakta mencengangkan. Program Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ini ternyata hanya bagus di atas kertas. Fakta di lapangan inmplementasinya sangat buruk. YPSHK yang melakukan penelitian di tiga daerah penerima manfaat bahteramas yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Buton Utara sebagai daerah refresasi perkotaan, kabupaten  dan daerah otonomi yang baru pemekaran. Selama satu tahun melalukan penelitian lapangan di daerah penerima manfaat dan berinteraksi dengan masyakakat ditemukan banyak kepincangan, terutama dalam hal eksistensi program bahteramas di lapangan.

Program block grant misalnya, yang sejatinya program anggaram 100 juta rupiah untuk dana percepatan pembangunan desa tidak sepenuhnya dicairkan, faktanya belum ada satu pun desa yang cair utuh sampai 100 juta rupiah, melainkan hanya setengahnya yakni 50 juta rupiah saja. Bahkan ada satu desa di Kolaka , warganya  justeru tidak mengetahui adanya program block grant terlebih saoal pencairan dana.

Dari diskusi dengan para kepala desa di Buton Utara ternyata seluruh kades hanya menerima dana block grant anatara 40-50 juta  per tahun dengan tanda tangan bukti kas tetap Rp 100 juta. Dan ini terjadi sejak pertama kali mereka menerima dana block grant, bahkan mereka menandatangani bukti kas kosong. Satu lagi bukti temuan korupsi dalam block grant.
 
Proses pencairan dana yang sangat lamban dan bersifat kolektif  menjadi ganjalan setiap desa untuk bisa sepenuhnya menerima dana block grant seperti yang sudah dijanjikan. Timbul kesan jika dana ini sudah di desain agar tidak sepenuhnya diberikan ke desa. Menurut aturan dalam juknis desa yang memenuhi criteria penerima dana block grant harus menunggu desa lain yang belum menuntaskan laporan keuangan atau desa dengan catatan laporan keuangan buruk. ini menjadi salah kendala lamanya proses pencairan dana block grant. Rata-rata baru dapat dicairkan pada akhir tahun. Sementara untuk melanjutkan program di tahun berikutnya, desa tidak bisa mencairkan sisa dana tahun lalu. Desa yang seharusnya bisa cepat mencairkan terhalang harus menunggu desa lainnya.

Demikian halnya, pelayanan kesehatan gratis masyarakat yang dijaminkan melalui kartu kesehatan bahteramas, di satiap sampel rumah sakit yang diteliti enggan mengklaim pasien pemegang kartu program bahteramas. Alasannya pencairan dana bahteramas panjang dan rumit. Bahkan biaya yang dikeluarkan selama proses pencairan dana, jauh lebih besar ketimbang biaya pengobatan itu sendiri. Banyak rumah sakit yang lebih memilih pasien jamkesmas karena pencairannya mudah dan cepat. Hal ini berbanding terbalik dengan pemegang kartu bahteramas.

YPSHK juga menemukan buruknya pengelolaan program biaya operasional pendidikan (BOP) bahteramas yang seharunya bisa meringankan beban biaya pendidkan rakyat karena rakyat masih harus merogoh kocek untuk biaya pendidikan. Ada Sembilan item komponen biaya pendidikan dua item dikelola oleh diknas yakni buku pratik dan alat peraga dan tujuh lainnya dikelola oleh sekolah. Ada lagi orang tua siswa tidak mengetahui adanya dana BOP serta program BOP yang tidak melibatkan orang tua. Dan fatanya biaya pendidikan hingga kina masih saja tinggi.

Dari audit bahteramas disimpulkan sejumlah kelemahan implementasi program bahteramas di lapangan diantaranya sosialisasi program yang masih minim di masyarakat. Lambannya pencairan dana program, system kolektif diterapkan dalam proses pengajuan, pencairan dana kian yang amburadul hingga memperpanjang proses dana program serta tidak efektifnya monitoring dan evaluasi program bahteramas.

Desa-desa yang menjadi sampel penelitian masing-masing Kelurahan Petoaha dan Punggolaka untu wilayah Kota Kendari, Desa Towua dan Desa Puubunga untuk wilayah Kabupaten Kolaka serta Desa Ulunambo di Kecamatan Kulisusu dan Desa Angkalo di Kecamatan Bonegunu untuk wilayah penelitan Kabupaten Buton Utara. Keseluruhan sampel desa rata-rata berpenduduk miskin dengan persentase penerima manfaat bahteramas terbesar.
Ada harapan dari hasil penelitian ini agar pemerintah segera melakukan perbaikan system pelayanan program ke masyrakat agar program bahteramas benar-benar menyentuh dan dapat dirasakan langsung para penerima manfaat program tersebut. Semoga

Comments

Popular Posts