Buku “Kedermawanan Yang Menipu”
Suatu ketika saya bertemu
dengan kawan Supriadin dan Irfan Ido, keduanya adalah aktifis penggiat sosial
dari LSM Yayasan Pusat Studi Hukum Kebijakan (YPSHK). Kami bertemu di sebuah
rumah makan bernama pondok bamboo, tempat dimana para aktifis LSM selalu
bertemu atau kongkow-kongkow berdiskusi untuk segala hal. Dengan
sengaja Supriadin mengajak saya untuk bergabung dalam project penulisan sebuah
buku terkait buruknya tata kelola program
Bahteramas milik pemerintah provinsi. Buku itu kemudian kami beri judul
“Kedermawanan Yang Menipu”.
Ya, buku yang cukup
menggelitik, dan diskusikan hampir berbulan-bulan lamanya. Sebelum memulai
pekerjaan panjang ini, Supriadi menyodorkan saya setumpuk data hasil audit sosial program bahteramas hasil kerja warga desa
di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara yang dijadikan sampel penelitian YPSHK. Saya
juga memeriksa catatan perjalanan para distrik fasilitator serta resume hasil
pertemuan antara warga masyarakat, para aktor program dan tim distrik fasilitator, yang merupakan rangkaian kegiatan round table discusion yang cukup alot dan melelahkan itu, sepanjang
masa program penelitian berlangsung.
Dari data hasil audit
sosial Program Bahteramas yang dilakukan tim YPSHK menemukan fakta
mencengangkan. Program Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ini ternyata hanya
bagus di atas kertas. Fakta di lapangan inmplementasinya sangat buruk. YPSHK
yang melakukan penelitian di tiga daerah penerima manfaat bahteramas yakni Kota
Kendari, Kabupaten Kolaka dan Buton Utara sebagai daerah refresasi perkotaan,
kabupaten dan daerah otonomi yang baru
pemekaran. Selama satu tahun melalukan penelitian lapangan di daerah penerima
manfaat dan berinteraksi dengan masyakakat ditemukan banyak kepincangan,
terutama dalam hal eksistensi program bahteramas di lapangan.
Program block grant
misalnya, yang sejatinya program anggaram 100 juta rupiah untuk dana percepatan
pembangunan desa tidak sepenuhnya dicairkan, faktanya belum ada satu pun desa yang
cair utuh sampai 100 juta rupiah, melainkan hanya setengahnya yakni 50 juta
rupiah saja. Bahkan ada satu desa di Kolaka , warganya justeru tidak mengetahui adanya program block
grant terlebih saoal pencairan dana.
Dari diskusi dengan
para kepala desa di Buton Utara ternyata seluruh kades hanya menerima dana
block grant anatara 40-50 juta per tahun
dengan tanda tangan bukti kas tetap Rp 100 juta. Dan ini terjadi sejak pertama
kali mereka menerima dana block grant, bahkan mereka menandatangani bukti kas
kosong. Satu lagi bukti temuan korupsi dalam block grant.
Proses pencairan dana
yang sangat lamban dan bersifat kolektif menjadi ganjalan setiap desa untuk bisa
sepenuhnya menerima dana block grant seperti yang sudah dijanjikan. Timbul
kesan jika dana ini sudah di desain agar tidak sepenuhnya diberikan ke desa.
Menurut aturan dalam juknis desa yang memenuhi criteria penerima dana block
grant harus menunggu desa lain yang belum menuntaskan laporan keuangan atau
desa dengan catatan laporan keuangan buruk. ini menjadi salah kendala lamanya
proses pencairan dana block grant. Rata-rata baru dapat dicairkan pada akhir
tahun. Sementara untuk melanjutkan program di tahun berikutnya, desa tidak bisa
mencairkan sisa dana tahun lalu. Desa yang seharusnya bisa cepat mencairkan
terhalang harus menunggu desa lainnya.
Demikian halnya, pelayanan
kesehatan gratis masyarakat yang dijaminkan melalui kartu kesehatan bahteramas,
di satiap sampel rumah sakit yang diteliti enggan mengklaim pasien pemegang
kartu program bahteramas. Alasannya pencairan dana bahteramas panjang dan
rumit. Bahkan biaya yang dikeluarkan selama proses pencairan dana, jauh lebih
besar ketimbang biaya pengobatan itu sendiri. Banyak rumah sakit yang lebih
memilih pasien jamkesmas karena pencairannya mudah dan cepat. Hal ini berbanding
terbalik dengan pemegang kartu bahteramas.
YPSHK juga menemukan buruknya
pengelolaan program biaya operasional pendidikan (BOP) bahteramas yang
seharunya bisa meringankan beban biaya pendidkan rakyat karena rakyat masih
harus merogoh kocek untuk biaya pendidikan. Ada Sembilan item komponen biaya
pendidikan dua item dikelola oleh diknas yakni buku pratik dan alat peraga dan
tujuh lainnya dikelola oleh sekolah. Ada lagi orang tua siswa tidak mengetahui
adanya dana BOP serta program BOP yang tidak melibatkan orang tua. Dan fatanya
biaya pendidikan hingga kina masih saja tinggi.
Dari audit bahteramas
disimpulkan sejumlah kelemahan implementasi program bahteramas di lapangan diantaranya
sosialisasi program yang masih minim di masyarakat. Lambannya pencairan dana
program, system kolektif diterapkan dalam proses pengajuan, pencairan dana kian
yang amburadul hingga memperpanjang proses dana program serta tidak efektifnya
monitoring dan evaluasi program bahteramas.
Desa-desa yang menjadi
sampel penelitian masing-masing Kelurahan Petoaha dan Punggolaka untu wilayah Kota
Kendari, Desa Towua dan Desa Puubunga untuk wilayah Kabupaten Kolaka serta Desa
Ulunambo di Kecamatan Kulisusu dan Desa Angkalo di Kecamatan Bonegunu untuk
wilayah penelitan Kabupaten Buton Utara. Keseluruhan sampel desa rata-rata
berpenduduk miskin dengan persentase penerima manfaat bahteramas terbesar.
Ada harapan dari hasil
penelitian ini agar pemerintah segera melakukan perbaikan system pelayanan
program ke masyrakat agar program bahteramas benar-benar menyentuh dan dapat
dirasakan langsung para penerima manfaat program tersebut. Semoga



Comments
Post a Comment