Belajar Audit Sosial Bersama YPSHK
Mendengar
kata audit tentu sesuatu yang mustahil dilakukan masyarakat kecil. Banyak dari
masyarakat sipil yang belum mengetahui secara baik apa yang dimaksud dengan
program audit tersebut. Saat
pertama kali diperkenalkan tentang audit social di hotel Athaya, Maret
2011silam, sebagain aktor yang diundang dalam focus group discussion
nyaris tak punya pengetahuan tentang makna audit itu sendiri. Bahkan peserta
diskusi mempersoalkan kata audit dalam diskusi. Sampai-sampai peserta yang
hadir dari tiga kabupaten ini meminta agar tema pelatihan diganti cukup dengan
kata sosial saja dan berharap kata “audit” dalam pelatihan sebaiknya
dihilangkan.
Ketidaktahuan
tentang makna audit seolah membuat para aktor merasa risih. Selama ini
makna audit sangat identik dengan kerja-kerja penegakan hukum atau pun para
akuntan public. “Sangat sulit membayangkan saya menjadi seorang auditor karena
harus memeriksa satu persatu pekerjaan dari program pemerintah,”kata seorang
peserta saat diskusi.
Pandangan para peserta memang
tidaklah dapat dipersalahkan, karena menelisik kata audit sesungguhnya
sangat bersinggungan dengan kerja-kerja serius dan teliti dengan
melakuan pemeriksaan.
Audit dalam arti luas bermakna evaluasi
terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh
pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan
verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Dalam
pengelompokannya, item audit terdiri dari audit keuangan, adalah audit
terhadap laporan keuangan suatu
entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini)
pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan
tersebut.
Audit
keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen
dengan berpedoman pada standar profesional
akuntan publik. Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian
organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda
yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi,
efektivitas, dan keekonomisan (3E). Audit Ketaatan adalah proses kerja
yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar,
dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Ada
juga audit Investigatif adalah Serangkaian kegiatan mengenali (recognize),
mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail
informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya
dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan
yang dapat merugikan keuangan suatu entitas
(perusahaan/organisasi/negara/daerah).
Rangkaian
kegiatan di atas itulah yang menggelayut dipikiran para aktor dan menganggap
kegiatan audit itu cukup berat bagi mereka.
Selain
soal pemahaman, masyarakat juga masih butuh penguatan ‘mental’ menghadapi
pemerintah. Bayang-bayang ketakutan, terutama saat berhadapan dengan
unsure pemerintah desa membuat para actor tidak percaya diri menjalankan
kegiatan audit. Sebagian dari mereka memiliki pengalaman pahit di masa lalu.
Sorang
peserta bercerita tentang pengalaman buruknya saat berhadapan dengan kepala
desa. Saat itu program pemerintah soal beras miskin masuk desa. “Saya
mensinyalir adanya manipulasi data dari desa dan saya mengajukan protes. Namun,
apa yang terjadi kepala desa dan kroni-kroninya justeru marah dan mencari jalan
agar saya tidak mendapatkan bantuan beras miskin,”.
Yang
lebih mengejutkan lagi, seorang aktor yang diundang menyatakan mundur dari
program, karena ketakutan nama baiknya akan rusak yang akan mempengaruhi
karirnya sebagai pegawai harian di sebuah kantor kecamatan.
Trauma
adanya praktik blacklist dari pemerintah desa membuat sebagian
masyarakat menjadi tertutup dan memilih ‘masa bodoh’ dengan program yang banyak
‘berseliweran’ di desa mereka.
Dampak
dari praktik ‘curang’ pemerintah desa ini menjadikan pelaksanan program-program
tersebut berjalan apa adanya bahkan terkesan amburadul.
Tetapi
setelah ada penjelasan dari fasilitator bahwa audit social itu sesuatu yang
baik, barulah para actor kunci itu bisa menerima dan bersedia menjalankan
program audit di desa. Ada 18 aktor kunci ini yang mengikuti kegiatan
audit social yang di gelar YPSHK.
Tak
dapat dipungkiri, kegundahan dalam penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi
yang berseliwean semakin mengaburkan kasus-kasus kakap di negeri ini. Parahnya
praktik korupsi bahkan telah merambah hingga ke pedesaan. Kalaupun kasus
kakap yang terungkap maka yang diproses adalah cecunguk-cecunguknya. Bos yang
bikin salah, anak buah yang bayar resiko (bos yang bikin ulah, anak buah yang
kena tampar).
Ada
persekongkolan berjamaah melindungi kejahatan agar tidak diproses secara hukum.
Momentum reformasi seharusnya jadi titik tolak dalam membangun pemerintahan
yang baik, good governance. Rakyat berharap ada perubahan prilaku
kekuasaan, ada perubahan sistim yang baik, ada perubahan sikap mental
kekuasaan. Adanya kondisi bisnis yang fair, adanya hubungan rakyat setara
dengan kekuasaan, penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Dirunut permasalahan yang dihadapi bangsa sudah multidimensi, mulai dari tingkat kekuasaan sampai pada rakyatnya digelimpangi persoalan fundamental dalam bernegara dan berbangsa. Persoalan tersebut kalau dibiarkan bisa meruntuhkan sendi-sendi bernegara dan boleh jadi bisa mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dirunut permasalahan yang dihadapi bangsa sudah multidimensi, mulai dari tingkat kekuasaan sampai pada rakyatnya digelimpangi persoalan fundamental dalam bernegara dan berbangsa. Persoalan tersebut kalau dibiarkan bisa meruntuhkan sendi-sendi bernegara dan boleh jadi bisa mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
memperkuat peran serta masyarakat /partisipasi YPSHK menyelenggarakan audit
sosial bagi penerima manfaat pembangunan untuk sektor pendidikan dan kesehatan
di Kota Kendari Dalam proses peningkatan kapasitas masyarakat yang akan
melakukan audit sosial.
Dalam
pelatihan tersebut masyarakat langsung dilatih bagaimana mensimulasikan proses
audit, bagaimana merancang program audit sosial disamping memberikan wawasan
dan pemahaman legal dalam menyelenggarakan audit sosial.
Tujuan
audit sosial adalah dalam rangka penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Prilaku
nrimo yang selama ini harus dihapus menjadi masyarakat yang
partisipatif. Masyarakat turut serta mengkritisi program-program pembangunan
sehingga tidak terjadi penyimpangan dan adanya pihak-pihak yang korban karena
sengaja maupun tidak sengaja melawan hukum dalam mengimplementasikan
pembangunan. Lebih penting lagi program pembangunan tersebut betul-betul lebih
bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam
training tersebut ditawarkan ada tujuh langkah dalam melakukan audit sosial.
Pertama adalah mengindentifikasi lingkup audit. Lingkup audit dapat ditentukan
melalui seberapa besar kesulitan akses informasi mengenai program-program dari
suatu instansi, sejauhmanakah keterlibatan masyarakat, sumber daya apa
saja yang ada dari kelompok masyarakat yang akan melakukan audit sosial,
seperti apa hubungan pemerintah dengan lembaga yang mengkoordinir program dan
apa fokus dari strategi kelompok yang akan melakukan audit sosial.
Tahap
kedua adalah mengembangkan pemahaman yang jelas tentang manajemen program.
Komunitas harus tahu dari mana sumber pembiayaan prog ram, bagaimana struktur
dan pertanggungjawaban organisasi pelaksana program, mengidentifikasi individu-individu
masyarakat yang yang sudah pernah mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
Tahap
ketiga adalah memperloleh informasi tentang program yang akan diaudit.
Komunitas yang akan melaksanakan audit sosial memerlukan akses kebanyak
dokumen seperti catatan teknis(perencanaan program, spesifikasi program,
kontrak, dll), catatan manajerial dan catatan akuntansi dari kegiatan. Untuk
akses informasi tersebut dapat berpedoman kepada Keterbukaan Informasi
Publik nomor 14 tahun 2008.
Tahap
keempat adalah pemilihan data dan menyiapkan arsip-arsip yang terkait dengan
informasi itu ke dalam format yang dapat diakses.
Tahap
kelima adalah penyebaran informasi. Pelaksana audit membuat salinan dari
dokumen dan matrik proyek, dan itu disebarkan ke khalayak yang bisa dilakukan
door to door.
Tahap keenam adalah pertemuan konsultasi publik. Konsultasi publik diharapkan adanya respon dari masyarakat dengan menghadirkan panelis yang bisa menjelaskan lebih baik tentang program yang diaudit. Konsultasi publik sangat tergantung dari jumlah jumlah kehadiran masyarakat penerima manfaat.
Tahap
ke tujuh adalah tindak lanjut. Hasil dari Konsultasi Publik disimpulkan dan
dikemas sebagai bahan dalam advokasi. Advokasi bisa dilakukan dalam bentuk
dengar pendapat instansi yang bersangkutan, kampanye publik, dan lainnya.
Seperti diketahui, konsep audit sosial mulai diperkenalkan pada awal tahun
1960 ketika bisnis dan organisasi lainnya ditantang untuk mengetahui
kewajibannya kepada masyarakat. Secara umum audit survei merupakan survei
tentang sikap dan opini yang mengukur persepsi dari beragam publik
tentang tanggapan sosial sebuah organisasi. Teknik ini berusaha untuk
menguantifikasikan dampak yang dimiliki sebuah organisasi terhadap publiknya
dengan cara yang sama persis dengan apa yang dilakukan oleh audit public
relations. Namun demikian, audit sosial umumnya dibatasi pada isu tentang
tanggung jawab sebuah organisasi.


Comments
Post a Comment