Belajar Audit Sosial Bersama YPSHK



Mendengar kata audit tentu sesuatu yang mustahil dilakukan masyarakat kecil. Banyak dari masyarakat sipil yang belum mengetahui secara baik apa yang dimaksud dengan program audit tersebut. Saat pertama kali diperkenalkan tentang audit social di hotel Athaya, Maret 2011silam, sebagain aktor yang diundang dalam focus group discussion  nyaris tak punya pengetahuan tentang makna audit itu sendiri. Bahkan peserta diskusi mempersoalkan kata audit dalam diskusi. Sampai-sampai peserta yang hadir dari tiga kabupaten ini meminta agar tema pelatihan diganti cukup dengan kata sosial saja dan berharap kata “audit” dalam pelatihan sebaiknya dihilangkan.

Ketidaktahuan tentang makna audit seolah membuat  para aktor merasa risih. Selama ini makna audit sangat identik dengan kerja-kerja penegakan hukum atau pun para akuntan public. “Sangat sulit membayangkan saya menjadi seorang auditor karena harus memeriksa satu persatu pekerjaan dari program pemerintah,”kata seorang peserta saat diskusi.

Pandangan  para peserta memang tidaklah dapat dipersalahkan,  karena menelisik kata audit sesungguhnya sangat bersinggungan dengan kerja-kerja serius dan teliti dengan melakuan  pemeriksaan. Audit  dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Dalam pengelompokannya, item audit terdiri dari audit keuangan, adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik. Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E). Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Ada juga audit Investigatif adalah Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).
Rangkaian kegiatan di atas itulah yang menggelayut dipikiran para aktor dan menganggap kegiatan audit itu cukup berat bagi mereka.

Selain soal pemahaman, masyarakat juga masih butuh penguatan ‘mental’ menghadapi pemerintah. Bayang-bayang  ketakutan, terutama saat berhadapan dengan unsure pemerintah desa membuat para actor tidak percaya diri menjalankan kegiatan audit. Sebagian dari mereka memiliki pengalaman pahit di masa lalu.

Sorang peserta bercerita tentang pengalaman buruknya saat berhadapan dengan kepala desa. Saat itu program pemerintah soal beras miskin masuk desa. “Saya mensinyalir adanya manipulasi data dari desa dan saya mengajukan protes. Namun, apa yang terjadi kepala desa dan kroni-kroninya justeru marah dan mencari jalan agar saya tidak mendapatkan bantuan beras miskin,”.    

Yang lebih mengejutkan lagi, seorang aktor yang diundang menyatakan mundur dari program, karena ketakutan nama baiknya akan rusak yang akan mempengaruhi karirnya sebagai pegawai harian di sebuah kantor kecamatan.

Trauma adanya praktik blacklist dari pemerintah desa membuat sebagian masyarakat menjadi tertutup dan memilih ‘masa bodoh’ dengan program yang banyak ‘berseliweran’ di desa mereka.
Dampak dari praktik ‘curang’ pemerintah desa ini menjadikan pelaksanan program-program tersebut berjalan apa adanya bahkan terkesan amburadul.  

Tetapi setelah ada penjelasan dari fasilitator bahwa audit social itu sesuatu yang baik, barulah para actor kunci itu bisa menerima dan bersedia menjalankan program audit di desa. Ada 18 aktor kunci ini yang mengikuti kegiatan  audit social yang di gelar YPSHK.

Tak dapat dipungkiri, kegundahan dalam penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi yang berseliwean semakin mengaburkan kasus-kasus kakap di negeri ini. Parahnya praktik korupsi bahkan telah merambah hingga ke pedesaan.  Kalaupun kasus kakap yang terungkap maka yang diproses adalah cecunguk-cecunguknya. Bos yang bikin salah, anak buah yang bayar resiko (bos yang bikin ulah, anak buah yang kena tampar).

 Ada persekongkolan berjamaah melindungi kejahatan agar tidak diproses secara hukum. Momentum reformasi seharusnya jadi titik tolak dalam membangun pemerintahan yang baik, good governance. Rakyat berharap ada perubahan prilaku kekuasaan, ada perubahan sistim yang baik, ada perubahan sikap mental kekuasaan. Adanya kondisi bisnis yang fair, adanya hubungan rakyat setara dengan kekuasaan, penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab. 

Dirunut permasalahan yang dihadapi bangsa sudah multidimensi, mulai dari tingkat kekuasaan sampai pada rakyatnya digelimpangi persoalan fundamental dalam bernegara dan berbangsa. Persoalan tersebut kalau dibiarkan bisa meruntuhkan sendi-sendi bernegara dan boleh jadi bisa mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam memperkuat peran serta masyarakat /partisipasi YPSHK menyelenggarakan audit sosial bagi penerima manfaat pembangunan untuk sektor pendidikan dan kesehatan di Kota Kendari Dalam proses peningkatan kapasitas masyarakat yang akan melakukan audit sosial.

Dalam pelatihan tersebut masyarakat langsung dilatih bagaimana mensimulasikan proses audit, bagaimana merancang program audit sosial disamping memberikan wawasan dan pemahaman legal dalam menyelenggarakan audit sosial.

Tujuan audit sosial adalah dalam rangka penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Prilaku nrimo yang selama ini harus dihapus menjadi masyarakat yang partisipatif. Masyarakat turut serta mengkritisi program-program pembangunan sehingga tidak terjadi penyimpangan dan adanya pihak-pihak yang korban karena sengaja maupun tidak sengaja melawan hukum dalam mengimplementasikan pembangunan. Lebih penting lagi program pembangunan tersebut betul-betul lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam training tersebut ditawarkan ada tujuh langkah dalam melakukan audit sosial. Pertama adalah mengindentifikasi lingkup audit. Lingkup audit dapat ditentukan melalui seberapa besar kesulitan akses informasi mengenai program-program dari suatu instansi,  sejauhmanakah keterlibatan masyarakat, sumber daya apa saja yang ada dari kelompok masyarakat yang akan melakukan audit sosial, seperti apa hubungan pemerintah dengan lembaga yang mengkoordinir program dan apa fokus dari strategi kelompok yang akan melakukan audit sosial.

Tahap kedua adalah mengembangkan pemahaman yang jelas tentang manajemen program. Komunitas harus tahu dari mana sumber pembiayaan prog ram, bagaimana struktur dan pertanggungjawaban organisasi pelaksana program, mengidentifikasi individu-individu masyarakat yang yang sudah pernah mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

Tahap  ketiga adalah memperloleh informasi tentang program yang akan diaudit. Komunitas  yang akan melaksanakan audit sosial memerlukan akses kebanyak dokumen seperti catatan teknis(perencanaan program, spesifikasi program, kontrak, dll), catatan manajerial dan catatan akuntansi dari kegiatan. Untuk akses informasi tersebut dapat berpedoman kepada  Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.

Tahap keempat adalah pemilihan data dan menyiapkan arsip-arsip yang terkait dengan informasi itu ke dalam format yang dapat diakses. 

Tahap kelima adalah penyebaran informasi. Pelaksana audit membuat salinan dari dokumen dan matrik proyek, dan itu disebarkan ke khalayak yang bisa dilakukan door to door.

Tahap keenam adalah pertemuan konsultasi publik. Konsultasi publik diharapkan adanya respon dari masyarakat dengan menghadirkan panelis yang bisa menjelaskan lebih baik tentang program yang diaudit. Konsultasi publik sangat tergantung dari jumlah jumlah kehadiran masyarakat penerima manfaat.

Tahap ke tujuh adalah tindak lanjut. Hasil dari Konsultasi Publik disimpulkan dan dikemas sebagai bahan dalam advokasi. Advokasi bisa dilakukan dalam bentuk dengar pendapat instansi yang bersangkutan, kampanye publik, dan lainnya.

Seperti diketahui, konsep audit sosial mulai diperkenalkan pada awal tahun 1960 ketika bisnis dan organisasi lainnya ditantang untuk mengetahui kewajibannya kepada masyarakat. Secara umum audit survei merupakan survei tentang sikap dan opini yang mengukur  persepsi dari beragam publik tentang tanggapan sosial sebuah organisasi. Teknik ini berusaha untuk menguantifikasikan dampak yang dimiliki sebuah organisasi terhadap publiknya dengan cara yang sama persis dengan apa yang dilakukan oleh audit public relations. Namun demikian, audit sosial umumnya dibatasi pada isu tentang tanggung jawab sebuah organisasi.

Comments

Popular Posts